Berita KPU Daerah

KPU Kab Magelang Terus Sosialisasi Prosedur Pindah Memilih

Kota Mungkid, kpu.go.id – Fasilitasi pindah memilih juga terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang kepada warga yang memerlukan. Pindah memilih lebih dikarenakan faktor bekerja, menempuh pendidikan diluar domisili, bencana atau bahkan tengah menjalani rawat inap di rumah sakit harus difasilitasi agar hak pilih warga tidak hilang.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Wardoyo saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi  Tata Cara Pindah Memilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Magelang, di Atria Hotel, Kamis (14/2/2019).

Kegiatan sosialisasi ini mengundang dinas dan instansi terkait, para pimpinan dan pengasuk pondok pesantren, pimpinan sekolah tinggi, serta kepala sekolah SMA  dan SMK berasrama (boarding school) di Kabupaten Magelang serta juga perwakilan Relawan Demokrasi (Relasi) Pemilu 2019.

“Biasanya pondok pesantren bahkan sekolah tinggi serta SMA/SMK boarding school tidak sedikit peserta didiknya berasal dari luar daerah dan pada saat hari pemungutan suara ingin memberikan suaranya di TPS  wilayah Kabupaten Magelang. Potensi inilah yang ingin  difasilitasi sebaik mungkin oleh KPU,” lanjut Wardoyo.

Untuk mengurus pindah memilih sendiri menurut Wardoyo tidaklah rumit, pemilih cukup datang ke PPS asal sesuai domisili atau Kantor KPU tujuan (setempat) dengan membawa KTP Elektronik (KTP-el) untuk kemudian mendapat Formulir A5 (formulir pindah memilih). “Nanti data dari KTP-el yang bersangkutan akan dicek di Sidalih apakah sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) di alamat asal sesuai domisili atau belum. Bila sudah maka akan ditandai bahwa yang bersangkutan mengajukan pindah memilih di TPS mana. Ini agar pemilih bersangkutan tidak tercatat ganda sebagi pemilih di TPS asal maupun TPS tujuan,” jelas pria alumnus Fisipol UGM ini.

Prosedur pindah memilih sesuai ketentuan KPU paling lambat dilakukan atau diajukan tanggal 17 Februari 2019.Wardoyo juga mengimbau pemilih yang ingin mengurusnya untuk sesegera mungkin melaporkan kepada penyelenggara pemilu setempat agar dapat terlayani dengan baik dan datanya dapat terekap dalam DPTb di TPS tujuan. (iik/Medcenterkpukabmagelang/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali